landreform adalah. Program landreform secara lebih spesifik adalah larangan penguasaan tanah melebihi batas maksimum, larangan tanah absentee, redistribusi tanah objek landreform, pengaturan pengembalian dan penebusan tanah yang digadaikan, penga- turan tentang bagi hasil, serta penetapan luas minimum dan pelarangan fragmentasi lahan pada batas tertentu. landreform adalah

 
 Program landreform secara lebih spesifik adalah larangan penguasaan tanah melebihi batas maksimum, larangan tanah absentee, redistribusi tanah objek landreform, pengaturan pengembalian dan penebusan tanah yang digadaikan, penga- turan tentang bagi hasil, serta penetapan luas minimum dan pelarangan fragmentasi lahan pada batas tertentulandreform adalah  2939, LL SETKAB : 7 HLM

5 Tahun 1960 tentang UUPA menyebutkan bahwa Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal. kemampuannya. 15 tahun 1974, tentang Tindak Lanjut landreform selanjutnya menegaskan, bahwa sejak dikeluarkannya peraturan ini, tanah-tanah objek landreform dimaksud yang sudah atau belum selesai. (1) Pengadilan Landreform Daerah mengadili perkara-perkara Landreform pada tingkat pertama. Oleh karena itu, secara garis besar. Arie Sukanti Hutagalung mengartikan bahwa landreform adalah : suatu perubahan yang disengaja dalam suatu sistem land tenure, penguasaan hak-hak atas tanah dan lain-lain yang berhubungan dengan tanah. Pengertian Landreform di Indonesia. No. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tanah memiliki arti dan kedudukan yang sangat penting di mana dalam setiap kegiatan pembangunan selalu membutuhkan tanah. Tanggal 24. Tanah bekas partikelir; b. 2. 2. Dalam menjalankan reformasi agraria ini, Solon Barracalough, United Nation Research Institute for Social Development, 1999, mencatat berbagai redistribusi tanah di berbagai negara, di masa. Request PDF | Kendala Pelaksanaan Landreform di Indonesia: Analisa terhadap Kondisi dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksanaan Reforma Agraria | strong>English Land reform program was. Kebijakan pemerintah mengenai pembagian tanah untuk mengatasi masalah kemiskinan adalah Landreform. Dasar hukum landreform adalah Jawab Pasal 17 UU No. 35/Ka/1962ah c. Land reform dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani yang tidak memiliki tanah. Keputusan Presiden No. Tujuan Landreform menurut Michael Lipton dalam Arie S. 12 Di dalam konteks sejarah pembangunan nasional yang sedang menuju ke arahadalah landreform merupakan upaya untuk menciptakan pemerataan sosial-ekonomi di berbagai lapisan masyarakat di pedesaan. 5 Tahun 1960 dan undang-undang NO. Mereka cenderung berlindung di balik sikap bahwa landreform adalah suatu yang sulit dan membutuhkan biaya yang besar, karena itu biarlah menjadi prioritas yang kesekian. Apalagi dengan adanya stigma landreform adalah produk negara komunis. Secara harfiah, perkataan landreform berasal dari bahasa Inggris yaitu; Land yang artinya adalah tanah dan reform yang mempunyai arti perubahan atau perombakan. Berdasarkan Undang-undang No 56 (prp) Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. menegaskan bahwa Landreform adalah bagian mutlak dari Revolusi dan pada tanggal 1 Djanuari 1961, pada upatjara pengadjunan Tjangkul Pembangunan Nasional Semesta Berentjana, memerintahkan supaja Landreform mulai dilaksanakan djuga ; b. Diperlukan waktu 12 tahun, sejak tahun 1948 ketika panitia persiapan dibentuk, untuk menghasilkan kedua undang-undang tersebut. Tuma (1965) Dasar Hukum Redistribusi Tanah. Boedi Harsono membagi menjad dua pengertian landreform. PENGADILAN LANDREFORM – PENGHAPUSAN 1970 UU NO. (Sustainability) F. PMDN No. Hutagalung (1985) adalah: 1) Menciptakan pemerataan hak atas tanah diantara para pemilik tanah. pdf. Sebagimana ditunjukkan oleh Supriadi (2012:211), ”Redistribusi tanah adalah pengambilalihan tanah-tanah pertanian yang melebihi batas maksimum oleh pemerintah, kemudian dibagikan kepada para petani yang tidak memiliki. Jadi landreform itu berarti merombak. Secara umum, pelaksanaan reformasi. 3Diyan Isnaeni, H. 2/1960). 2. (1) Setiap orang dan badan hukum yang. Untuk menyempurnakan adanya pemerataan tanah. Dasar Hukum Pelaksanaan Landreform Di Indonesia. 5 tahun 1960 maupun UU No 56 PRP/1960 adalah pengertian dalam arti luas sesuai dengan perumusan FAO. Usianya sudah lebih dari 2500 tahun. 56 Prp 1960 adalah pengertian dalam arti yang luas sesuai dengan pengertian menurut rumusan FAO ialah. Land Reform. Dalam praktiknya, pemerintah tidak berdaya menjalankan landreform. Land reform dalam UUPA menurut Bahsan Mustofa (1988:27) Telah memberikan pengertian yang luas dan atau disebut dengan Agrarian Reform yang mencakup tiga masalah pokok, yaitu: 1. Tanah obyek landreform adalah tanah yang dapat dibagikan dalam rangka pelaksanaan landreform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Thun 1961. Berikut ini adalah penjelasan untuk diagram alir pengolahan data penelitian ini: 1. Selanjutnya ketiga tujuan tersebut harus pula. Dalam pemeriksaan banding perkara-perkara pidana termaksud dalam pasal 9 ayat (1) Pengadilan Landreform Pusat diketuai oleh Ketua Pengadilan Tentara Tinggi yang bertempat kedudukan di Jakarta. Landreform berarti perombakan terhadap struktur pertanahan. Reformasi agraria adalah suatu istilah yang dapat merujuk kepada dua hal. Dalam tulisan ini, yang dipergunakan adalah pengertian landreform dalam arti sempit, yaitu meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan. 2. Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform dalam rangka kegiatan Redistribusi tanah obyek Landreform. Pengaturan mengenai program landreform tersebut, diantaranya diatur dalam Pasal 7, 10, dan 17 UUPA. Catatannya adalah, pergeseran konsep land reform yang dipelopori SBY (melalui Joyo Winoto) hingga dilanjutkan pemerintahan Jokowi di sini pada akhirnya menunjukkan satu persoalan lama yang belum. Undang-Undang Landreform Indonesia ialah merupakan upaya Negara untuk menertibkan kepemilikan tanah di Indonesia. Subyek dan obyek redistribusi tanah disetujui oleh tim, dan dapat dilanjutkan dengan proses selanjutnya. Pengertian Landreform dalam UUPA Undang-undang NO. A. Pada periode 1945—1960 tumbuh semangat untuk menata-ulang masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. 122 JURNAL HUKUM NO. Pengertian landreform dalam UUPA dan UU No. Awalnya, luas tanah yang terkena landreform adalah 966. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Landreform berasal dari kata dalam bahasa Inggrisland (tanah) dan reform (perubahan). Jadi Landreform itu berarti merombak kembali struktur hukum pertanahan lama dan membangun struktur pertanahan baru. 150 hektare. 445 hektare. Perpres Nomor 86 Tahun 2018. landreform indonesia. Ini dilakukan menggunakan usaha yang intensif yaitu dengan redisribusi tanah, untuk mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha. Pengaruh “landreform” dan pertanian secara timbal balik, adalah jelas, karena salah satu tujuan landreform adalah peningkatan produktivitas. Pelaksanaan landreform di Indonesia menurut Syahyuti. 174, TLN. Tujuan Landreform menurut Michael Lipton dalam Arie S. Glosarium pada umumnya adalah kamus yang berisi daftar kata-kata dan istilah dengan definisi yang terkait dengan bidang tertentu. Orang Katu adalah bagian dari suku Besoa atau dalam sebutan sesunggunya Behoa. METADATA PERATURAN. 2. Payung bagi pelaksanaan landreform di Indonesia adalah UUPA (Undang- undang Pokok Agraria, UU No. Strategi dasar PPAN yang ditetapkan oleh BPN (2007) adalah: Penataan konsentrasi asset dan tanah terlantar melalui penataan politik dan hukum pertahanan berdasar Pancasila, UUD 1945 dan UUPA. 4. bahwa dalam rangka, melaksanakan ketentuan-ketentuan Garis-garis Besar Haluan. “land” artinya tanah, sedangkan reform artinya perubahan dasar atau perombakan atau penataan kembali struktur tanah pertanian. Landreform menjadi salah satu alternatif untuk mewujudkan keadilan agraria yang dapat menyelesaikan sengketa dan konflik agraria. Namun, pasca pengambilalihan kekuasaan oleh Soeharto pada 1966-1967, pelaksanaan reforma. S. UUPA menegaskannya dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 17, bahwa kepemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Produk hukum yang secara lebih tajam lagi dalam konteks ini adalah. 5 Tahun 1960 tentang UUPA menyebutkan bahwa Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh. Peraturan perudang-undangan yang berkenaan dengan Pengha- pusan Tanah Partikelir adalah antara lain: a. No. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan Landreform Jika menelusuri beberapa ketentuan lain dari UUPA, maka akan dijumpai beberapa peraturan yang lain jika dipelajari secara mendalam sesungguhnya adalah ketentuan Landreform. Program landreform secara lebih spesifik adalah larangan penguasaan tanah melebihi batas maksimum, larangan tanah absentee, redistribusi tanah objek landreform, pengaturan pengembalian dan penebusan tanah yang digadaikan, penga-turan tentang bagi hasil, serta penetapan luas minimum dan pelarangan fragmentasi lahan. 5 Tahun 1960, Pasal 17 UU No. Kebijakan landreform adalah kebijakan yang harus dilakukan agar dilema pembangunan ekonomi disuatu negara agraris tidak terhambat. Pada tahun 1999 Kantor Pertanahan Gresik telah melaksanakan program Landreform di Desa Pangkah Kulon, Gresik kemudian hasilnya dibagikan kepada penerima yang berhak. Pengertian landreform secara harflah adalah suatu pe~ rombakan dasar atau perombakan suatu struktur pertanian. LANDREFORM MENTERI DALAM NEGERI. Sedangkan landreform adalah yang merupakan konsep agrarian reform dalam arti sempit, dibedakannya atas landreform dalam arti sempit yaitu redistribusi tanah. persiapan Tahap ini adalah proses Landreform yang terdiri dari inventarisasi dan identifikasi penerima manfaat dan tanah yang dialokasikan (subyek dan obyek) dan sumber informasi atau data tersebut berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. 56 Prp 1960 adalah pengertian dalam arti yang luas sesuai dengan pengertian menurut rumusan FAO ialah. Payung bagi pelaksanaan landreform di Indonesia adalah UUPA (Undang- undang Pokok. merumuskan berbagai opsi program land-reform yang sesuai, atau setidaknya yang mungkin diimplementasikan di Indonesia. Tanah memiliki hubungan yang abadi dengan manusia. banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Pelaksanaan Landreform Sebelum Reformasi Pelaksanaan landreform sebelum reformasi itu diterapkan dalam 2 masa, yaitu pada masa orde lama (Orla) dan orde baru (Orba). Landreform berasal dari bahasa Inggris yaitu “land” dan “reform”. Landreform secara sederhana dapat diartikan sebagai perombakan tanah. Tanah negara lainnya yang merupakan tanah pertanian yang telah digarap rakyat yang ditegaskan oleh Menteri (sekarang Menteri Negara Agraria/Kepala BPN) sebagai obyek landreform adalah : Tanah yang terkena UU No. Tanah-tanah lain yang dikuasai oleh Negara dan ditegaskan menjadi obyek landreform adalah : a. 56/Prp/1960 adalah pengertian landreform dalam. Adapun salah satu program atau kinerja Landreform adalah Redistribusi Tanah Objek Landreform, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yaitu “Tentang pembagian tanah dan pemberian ganti rugi, yang mana kegiatan pembagian tanah yang berasal dari pihak-pihak yang akan ditegaskan menjadi Objek Pengaturan Penguasaan. Pengertian dan cakupan kegiatan landreform Indonesia akan disesuaikan dengan pandangan hidup pancasila, keadaan alam dan kebudayaan Indonesia. Tetapi keberhasilan terbesar dialami oleh Taiwan yang berdampak pada terjadinya pergeseran struktur pekerjaan dari pertanian ke industri jasa, dengan pertanian tetap sebagai landasan pembangunannya (BPN, 2007). Landreform yang pertama di dunia, terjadi diLandReform menurut definisinya ada dua pengertian yakni dalam arti sempit dan arti luas. Landasan hukum pelaksanaan landreform di Indonesia adalah UUPA No. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ? landreform : (arti luas), perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di. 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (UUPT). Tanah untuk tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! (Ir Soekarno, Proklamator dan Presiden pertama RI) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menempatkan reforma agraria atau landreform sebagai salah satu program. Hakekat Landreform adalah petani perlu dan mutlak membutuhkan tanah bagi kehidupannya, sedangkan wujudnya berupa upaya-upaya yang Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan Landreform adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 104), Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 2), Undang-undang nomor 56 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 174), dan Perauran-peraturan Pelaksanaanya. Sedangkan landreform dalam arti sempit adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupakan bagian pokok dalam konsep reform agraria (agraria reform). 445 hektare. (1) Pengadilan Landreform Daerah mengadili perkara-perkara Landreform pada tingkat pertama. Sementara itu, telah terjadi pertambahan penduduk yang amat dahsyat. Selanjutnya dikatakan bahwa tujuan Landreform di Indonesia adalah: a. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengertian Landreform Tanah merupakan salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup dan penghidupan bangsa dalam mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang terbagi secara adil dan merata, maka tanah adalah untuk diusahakan atau digunakan bagi pemenuhan kebutuhan yang nyata. bagaimana pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform, kendala-kendala dan hambatan yang sering timbul dan terjadi. Pasal 13. Landreform berarti perubahan dasar atau perombakan untuk membentuk, membangun, menata kembali struktur tanah pertanian. Salah satu program landreform yang popoler adalah redistribusi tanah yaitu pembagian tanah yang telah dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat. Salah satu penyebab kemiskinan di pedesaan adalah rendahnya akses petani terhadap tanah serta belum optimalnya pendayagunaan sumberdaya lahan pertanian. IX tahun 2001, belum menjadi. pelaksanaan (1966-1999) program Landreform menjadi tertuju kepada kebijakan tanah untuk pembangunan, kebijakan tersebut tertuang didalam beberapa kebijakan yang dikeluarkan seperti yang tertera pada tabel dibawah ini. Seperti yang diungkapkan oleh Sein Lin dalam bukunya ” Readings In Land Reform ” : ” The concept of the term land reform varies from nation to nation, culture to culture, and ideology to ideology. 748 ha (26,44%) atau 1. Gembar-gembor tentang revolusi, sosialisme Indonesia, masyarakat adil makmur, amanat penderitaan rakyat, tanpa melaksanakan landreform adalah gambar-gembornya tukang penjual obat di Pasar Tanah Abang atau Pasar Senen. Namun kemudian, aspek ekonomi menjadi pertimbangan penting agar hasil "land reform" itu sustainable. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penetapan Luas Tanah PertanianUUPA yang mengatur tentang landreform. Susun UU Sistem Perekonomian Nasional sesuai dengan. Jelaskan macam pengadilan landreform dan kewenangannya! 3. Latar Belakang Tanah adalah satu kesatuan wilayah yang spesifik dari permukaan bumi. Pada dasarnya tujuan dari diadakan land reform adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap sebagai landasan atau prasyarat untuk. Yang dimaksud reforma agraria itu. 224 Tahun 1961 jo PP No. Senin, 25. 224 tahun 1961, yang antara lain adalah tanah yang: 1. Reformasi agraria adalah suatu istilah yang dapat merujuk kepada dua hal. Di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menjadi pengadilan negara tertinggi. Sedangkan secara tehnis, Landreform dapat diartikan secara luas da n sempit. Reforma Agraria, menurut Pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001, merupakan proses yang bersifat kontinu, untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, danadalah landreform merupakan upaya untuk menciptakan pemerataan sosial-ekonomi . Tanah Obyek Landreform adalah tanah yang menurut ketentuan sudah menjadi TOL atau tanah yang sudah ditegaskan menjadi TOL, yang letak tepatnya di lapangan sudah diketahui. Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya Perpu nomor 56/ 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Landreform berasal dari bahasa Inggris yaitu “land” dan “reform”. Dilaksanakan uji coba landreform dengan skala terbatas. PP 224/1961 merupakan bagian dari agenda reforma agraria/landreform setelah diundangkannya UUPA, hal tersebut ditegaskan dalam Penjelasan PP 224/1961 pada Bagian Umum yaitu sebagai berikut :25 Salah satu tujuan dari pada Landreform adalah mengadakan landreform indonesia. 034 bidang backlog/sisa dari target seluas 3. Beberapa tahapan reforma agraria mulai dari penataan penguasaan tanah, penggunaan, pemanfaatan, hingga penyelesaian konflik pertanahan. Penelitian mengenai pemilikan, penggunaan, dan penguasan tanah pertanian yang terkena land reform , p enentuan bagian tanah yang tetap, yang tetap dimiliki bekas pemilik dan tanah-tanah penelitian yang dikuasai oleh. MA merupakan pengadilan. Jika bekas pemilik tanah tidak menyetujui besarnya ganti kerugian sebagai yang ditetapkan oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II, maka ia dapat minta banding kepada PanitiaDalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Modul 5 Landreform. Landreform berasal dari kata “land” yang artinya tanah, dan “reform” yang artinya perubahan, perombakan atau penataan kembali. PENDAHULUAN 1. Diperlukan waktu 12 tahun, sejak tahun 1948 ketika panitia persiapan dibentuk, untuk menghasilkan kedua undang-undang tersebut. Land Reform 2. PENGATURAN PENGUASAAN TANAH OBYEK LANDREFORM SECARA SWADAYA. RumahCom – Kementerian ATR/BPN terus mendorong program reforma agraria yang termasuk dalam program strategis nasional. “Melaksanakan Landreform berarti melaksanakan satu bagian jang mutlak dari Revolusi Indonesia, Landreform disatu fihak berbarti menghapuskan sega hak2 kolonial atas. Landreform adalah suatu asas yang menjadi. Pernyataan ini dikemukakan pada saat berpidato menyambut Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1960. Jadi inti dari kegiatan landreform adalah redistribusi tanah, sebagai upaya memperbaiki struktur pengua-saan dan pemilikan tanah di tengah masya-rakat, sehingga kemajuan. Jelaskan tata cara pengadaan tanah bagi pelaksanaan. Pelaksanaan landreform di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. memecahkan masalah agr aria. . Tanah Obyek Landreform IP4T adalah TOL yang diatasnya telah dilakukan kegiatan IP4T di-mana pengukuran bidang tanahnya sudah kadastral. Penetapan Tanah sebagai Objek Landreform di wilayah Milik Adat, dipengaruhi oleh dipertahankan. Perlu mendapat perhatian dengan seksama, jangan sampai terjadi pembiayaan ganda, apabila tanah-tanah yang tersedia adalah: (1) tanah-tanah pada lokasi yang pernah dilaksanakan IP4T baik tanah negara maupun tanah objek landreform dan (2) tanah yang telah atau pernah ditegaskan menjadi Tanah Objek Landreform namun belum. landreform di Indonesia. Pengertian dalam arti luas, meriputi : a) Pembahan hak-hak asing atas tanah (mengakhiri feodalisme) b) Perencanaan penggunakan bumi, air, ruang angka dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Salah satu kasus konflik tanah yang terjadi menimpa ribuan petani penggarap di Desa Soge, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang secara legal diprioritaskan sebagai penerima. Redistribusi tanah objek landreform di desa mekarmukti kabupaten cianjur berdasarkan hukum positif indonesia Undang dasar republik indonesia tahun 1945. Tugas Camat dalam pelaksanaan landreform adalah membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dalam kegiatan. Undang-undang No. Menurut Effendi Perangin, Landreform dalam arti luas mencakup: 1. XXXVIII/MPRS/ 1968;“Melaksanakan Landreform berarti melaksanakan satu bagian jang mutlak dari Revolusi Indonesia, Landreform disatu fihak berbarti menghapuskan sega hak2 kolonial atas. Obyek Landreform (TOL), merupakan suatu program yang tepat untuk memberikan. Dampak yang muncul kemudian adalah sulitnya integrasi antara data tekstual dan data spasial. Jadi, landreform tetaplah menjadi langkah dasar yang menjadi basis pembangunan pertanian dan pedesaan. . Mr. Tiga hal yang menandai pelaksanaan Landreform adalah (a) Pendaftaran Tanah; (b) penentuan tanah lebih serta pembagiannya kepada sebanyak mungkin petani tidak bertanah; dan (c) pelaksanaan UUPBH. Landreform meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan - hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan. Dalam sejarahnya,. 334 bidang. P. Proses Landreform tidak hanya pembagian tanah, hal yang terpenting adalah proses teknis antara lain mengenai pengukuran dan pemetaan, yang hasilnya dipakai sebagai referensi dalam status kepemilikan tanah yang resmi. Pengadilan Landreform sebagai pengadilan khususs sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus pertanahan. (2) Yang berwenang mengadili sesuatu perkara landreform adalah Pengadilan Landreform Daerah dari daerah tempat letak tanah yang tersangkut di dalam perkara itu.